Kantor Pengacara Garda Satria
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016 Tahun 2015, tinggal bebrapa hari lagi, mari kita mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan Tahun 201...
Jumat, 18 Desember 2015
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016
Tahun 2015, tinggal bebrapa hari lagi, mari kita mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan Tahun 2016, tanpa harus meratapi ataupun menyesali kegagalan kita ditahun 2015. biarlah kegagaln dan kepahitan yang sudah berlalu menjadi pelajaran yang tak boleh terulang, dan keberhasilan serta kebahagiaan yang sudah berlalu menjadi kenangan.
Harapan dan mimpi besar untuk di tempatkan di tahun 2016, harus kita perjuangkan dengan segenap hati, dan semangat disertai do'a kepada yang maha kuasa.
Keyakinan merupakan jiwa dari usaha dan kerja keras kita, tanpa keyakinan tak ada harapan dan mimpi kan tewujud menjadi nyata,
semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dilancarkan usaha serta Rezky dariNya, aamiin...aamiin ...aamiin ya roobbal alamin.
Selamat datang tahun 2016 dan selamat tinggal tahun 2015.
Kami atas nama seluruh staf dan tim Lawyer Garda Satria & Partner mengucapkan Selamat Tahun baru 2016.
Salam Sukses,
Salam bahagia dan saling membahagiakan.
Adipati Wiraguna, SH,MH,MM, IR. IAI
Tahun 2015, tinggal bebrapa hari lagi, mari kita mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan Tahun 2016, tanpa harus meratapi ataupun menyesali kegagalan kita ditahun 2015. biarlah kegagaln dan kepahitan yang sudah berlalu menjadi pelajaran yang tak boleh terulang, dan keberhasilan serta kebahagiaan yang sudah berlalu menjadi kenangan.
Harapan dan mimpi besar untuk di tempatkan di tahun 2016, harus kita perjuangkan dengan segenap hati, dan semangat disertai do'a kepada yang maha kuasa.
Keyakinan merupakan jiwa dari usaha dan kerja keras kita, tanpa keyakinan tak ada harapan dan mimpi kan tewujud menjadi nyata,
semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dilancarkan usaha serta Rezky dariNya, aamiin...aamiin ...aamiin ya roobbal alamin.
Selamat datang tahun 2016 dan selamat tinggal tahun 2015.
Kami atas nama seluruh staf dan tim Lawyer Garda Satria & Partner mengucapkan Selamat Tahun baru 2016.
Salam Sukses,
Salam bahagia dan saling membahagiakan.
Adipati Wiraguna, SH,MH,MM, IR. IAI
Rabu, 16 Desember 2015
Senin, 14 Desember 2015
Senin, 07 Desember 2015
JERATAN HUTANG KARTU KREDIT / KTA dan problematiknya
JERATAN
HUTANG KARTU KREDIT / KTA
Coba anda ingat-ingat ! bagaimana manis dan ramah, bahkan
dengan sedikit memaksa fihak bank menawarkan kartu kredit di mall-mall,
pameran-pameran, tempat keramaian dan tempat lainnya dengan mudahnya kepada
anda. Apabila sudah memiliki kartu kredit, anda ingat kembali bagaimana pihak
bank menghubungi anda pagi, siang bahkan malam, untuk menawarkan fasilitas
angsuran pembelian barang, fasilitas KTA dan fasilitas lain dengan mudahnya.
Bagaimana apabila anda menghadapi kesulitan pembayaran, coba anda hubungi bank
untuk meminta keringanan atau rescheduling apa jawabannya ? diajukan tapi tidak
diproses-proses, tunggu sampai 6 bulanlah, belum ada programlah dan lain-lain
alasan. Padahal kita sedang kepepet dan telepon tagihan pagi, siang, sore dan
malam, tidak ada istirahat. Padahal kita semua tahu bahwa kartu kredit dan KTA,
tidak diikat dengan agunan dan hal tersebut mengakibatkan risiko tinggi bagi
bank. Sehingga berakibat pada tingginya suku bunga kartu kredit. Sehingga
apabila bermasalah pihak bank juga seharusnya telah memperhitungkan dan
mengcover risiko dari pembentukan suku bunga yang dikenakan. Itu sudah menjadi
hukum bisnis Tingginya Pendapatan diimbangi dengan Tingginya Risiko. Disamping
itu bank tidak punya moral dan etika untuk penagihan tunggakan kartu kredit.
Pihak bank cenderung bermain aman dengan memanfaatkan pihak ke tiga yaitu
perusahaan jasa penagihan yang sumber dayanya hanya bermodalkan otot dan
bacot.(teror, membuat keonaran, perbuatan tidak menyenangkan, dll) Kebodohan
dan kebutuhanlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan jasa tersebut. Padahal bank
adalah badan hukum jadi apabila ada masalah tempuhlah jalur hukum bukan jalur
preman. Ini bukan omong kosong coba anda baca kolom pembaca di salah satu Koran
Ibu Kota, keluhan-keluhan nasabah mengenai teror, intimidasi tidak akan pernah
ditanggapi oleh pihak bank. Sikap tidak akomodatif inilah yang pada akhirnya
membuat nasabah menempuh jalan lain seperti menggunakan jasa LBH atau Pengacara
untuk penyelesaiannya. Pihak LBH atau Pengacara akan menerbitkan Surat Kuasa
pengalihan penyelesaian kartu kredit / KTA dari anda kepada mereka. Dan tindak
lanjut yang benar adalah dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada
bank / Card Center mengenai pengalihan tersebut. Biasanya pihak bank
tidak akan menerima begitu saja pengalihan tersebut, mereka dengan segala upaya
akan terus menghubungi kita padahal seharusnya mereka menghubungi LBH atau
Pengacara sesuai dengan SK Pengalihan. Upaya yang dilakukan termasuk
menggunakan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang melakukan
cara-cara teror, intimidasi dengan menggunakan tenaga sebagian besar warga dari
Flores, Timor, Ambon, Kupang, dllnya.
FUNGSI SURAT KUASA : Etikad baik ( pasal 1 ayat 3 UUD
1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Menghindari terjadinya gugatan
atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan oleh Bank ( Kreditur) Pemegang Kartu
Meninggal Dunia sehingga kewajibannya dipenuhi / diselesaikan oleh Kuasa
Hukumnya Putusnya hubungan Kontrak / Perjanjian : Dihapusnya Kontrak Karena
Pembatalan maka akan menghapus eksistensi kontrak, sedangkan dihapusnya
perikatan karena pemenuhan prestasi atau pembayaran hanya menghapus
perikatannya sendiri namun eksistensi kontraknya tidak terhapus.
CARA
MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR
CARA
UNTUK MENGHADAPI DEBT COLLECTOR Pertama : Ajak bicara baik baik, utarakan
memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar
jika telah memiliki uang. Kedua : Apabila debt collector datang kerumah dan
berlaku tidak sopan, maka client berhak mengusir, karena client berada dirumah
sendiri. Ketiga : Lihat tata cara berpakaian / penampilan layaknya seragam Bank
tempat dia bekerja, Tanyakan identitas, Kartu Pengenal dari Bank ( Foto 3x4,
Nama Jelas, NIP, ada Barcodenya ), Surat Kuasa Penagihan dari Pimpinan Bank.
Bila jauh dari yang diharapkan client berhak lapor polisi dengan menunjukan
SURAT KUASA dari kami sebagai jaminan alih kuasa. Laporkan dengan tindakan
Pemerasan karena sudah melanggar peraturan yang dikeluarkan BI melalui Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 . Tindak Pidana yang
sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pasal 310 KUHP Barang siapa dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan
sesuatu hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau
gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka
diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu
tahun. Pasal 311 KUHP Tentang Penghinaan Jika yang melakukan kejahatan
pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang
dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan
dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
SE.BI
No.14/17 DASP
Bank Indonesia telah
mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni
2012 yang salah satu isinya dalah mengatur mengenai ketentuan mengenai jasa
penagihan Kartu Kredit Menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam penyerahan
pekerjaan penagihan kredit, diantaranya:Cakupan penagihan kredit dalam
ketentuan ini adalah penagihan kredit secara umum, termasuk penagihan kredit
tanpa agunan dan utang kartu kredit. Penagihan kredit yang dapat dialihkan
penagihannya kepada pihak lain adalah kredit dengan kualitas Macet sesuai
ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum. Perjanjian
kerjasama antara Bank dan PPJ harus dilakukan dalam bentuk perjanjian
penyediaan jasa tenaga kerja. Bank wajib memiliki kebijakan etika penagihan,
yang paling kurang mencakup hal-hal sebagaimana dijabarkan dalam SE, misalnya: Penagihan dilarang dilakukan kepada
pihak selain debitur; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang
dilakukan secara terus menerus yang bersifatmengganggu; Penagihan hanya dapat
dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu debitur
penagihan di luar waktu diatas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan
dan/atau perjanjian dengan debitur; Petugas penagih wajib menggunakan kartu
identitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank, yang dilengkapi dengan foto diri
yang bersangkutan; dan Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat
penagihan atau domisili debitur.
CREDIT SHIELD
Lalu, bagaimana
dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi
meng-cover tagihan yang macet itu? Memang credit shield bisa mengambil alih
tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak
memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit
parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain,
nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan. Menurut
sumber yang dapat dipercaya ada klausul yang sengaja disembunyikan pihak bank
atas adanya asuransi kredit yang sudah dilakukan oleh visa / master. Ada yang
mengatakan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total
tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank. Tapi, yang namanya bank selalu
berupaya mencari untung segede-gedenya. Meskipun asuransi sudah menjamin
penggantian uang tersebut, mereka masih mencoba sekuat tenaga agar uang yang di
nasabah kembali juga. Artinya, mereka mendapatkan 2 kali pembayaran: dari
nasabah dan asuransi. Makanya tidak heran, bila ada nasabah yang kesulitan
membayar, dan setelah didatangi debt collector juga masih sulit bayar, maka
bank secara “bijaksana” menawarkan program penjadwalan baru, sehingga
nominalnya tidak memberatkan. Atau bila tidak berhasil juga, mereka “berbelas
kasih” dengan memotong total tagihan hingga 50% atau lebih.
UNTUK DIINGAT
Adalah oknum bank
bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu
kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada
pemegang kartu kredit yang macet. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek
bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan
penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. Debt collector
ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master.
Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt
collector dengan mengatasnamakan pihak bank. Neraca berdasarkan data Asosiasi
Kartu Kredit Indonesia (AKKI) hingga akhir Mei 2010 pemegang kartu kredit
mencapai 12,6 juta orang. Sementara total pembelanjaan dari kartu kredit (KK)
di seluruh nasional mencapai Rp 146 triliun. “Nilai transaksi ini dalam 3-4
tahun terakhir ini meningkat sekitar 30%,” ujar Ketua AKKI Dodit W. Probojakti
kepada Neraca di Jakarta, (29/6/2010)
Berdasarkan data BI, rasio kredit macet kartu kredit mencapai rasio masih
dibawah 10 persen atau senilai Rp 1,4 triliun. Data terkini bisa dimintakan ke
BI KESIMPULAN: Ada bisnis gemuk senilai Rp 1,4 triliun/tahun yang “dimainkan”
oleh aktor intelektual yang merupakan “oknum perbankan”. Mereka bekerja dengan
suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam
melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih
“kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah
Agency Debt Collector yang disewa oleh Perbankan untuk menagih hutang nasabah
yang macet dengan cara-cara TEROR yang tidak manusiawi
BANK TIDAK
PERNAH MERUGI
Bank tidak pernah
merugi. Dari bunga yg mereka bebankan saja sudah luarbiasa. Tiap bulan sekitar
2,5-4%. Setahun bisa mencapai 48%. Bandingkan dengan bunga deposito yg paling
banter hanya 7% per tahun. Belum lagi adanya annual fee, over limit charge, denda
keterlambatan, dll. Dan dengan sistem minimum payment, nasabah dikondisikan
tetap menjadi pengutang seumur hidup karena hutangnya tidak bisa lunas-lunas.
Sebagai ilustrasi, pada 1994, Citicorp mendapatkan keuntungan US$ 4,5 miliar
dari bunga saja. Tapi yang diekspos di media massa justru keluhan bank
penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atas
tunggakan tagihan kartu kredit. Hal ini merupakan informasi yang tidak
seimbang. Direktur Central for Banking Crisis (CBQ), Deni Daniri, mengatakan
sektor konsumsi menjadi andalah perbankan untuk menyerap pertumbuhan kredit
“Pasar kartu kredit masih bagus dan melalui cara ini bank menyerap kreditnya
ketimbang untuk sektor ril,” katanya. Tingginya risiko kartu kredit bagi sektor
perbankan tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan karena koleksinya lebih
mudah dibandingkan dengan sektor properti atau manufaktur.
Pengalihan Piutang (Permasalahan Cessie dan Subrogasi)
Pengalihan Piutang
(Permasalahan Cessie dan Subrogasi)
Pertanyaan :
Saya pernah mendengar kata cessie dan subrogasi, dan
saya mencoba mencari tahu dalam sebuah buku, tapi masih belum begitu jelas,
karena pengertiannya sama. Apabila boleh kami mohon penjelasan yang gamblang
beserta contoh-contohnya. Terima kasih. (Adhibrata)
Jawaban :
Berikut di bawah ini penjelasan singkat mengenai
cessie dan subrogasi.
1. Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas
kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa
piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak
tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut
beberapa versi:
- Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata
tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan
bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh
lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah
tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1]
adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
- Cessie menurut Black’s Law
Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris
disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
I. The
act of relinquishing property rights;
II. The
relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state
defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
III. The
land so relinquished or transferred.
Dengan
demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara
penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.
- Cessie menurut Prof. Subekti
Cessie adalah pemindahan hak piutang,
yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini
dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam
hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan
dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan
atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si
berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya
secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu
akta cessieitu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan
pada si berutang (sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
Satrio).
Secara
singkat, cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang
lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A berpiutang
kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak
atas piutang yang ada pada B. Simak juga contohnya dalam artikel Cessie.
2. Subrogasi
Subrogasi
terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si
berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui
debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga
ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap
debitur.
Subrogasi
ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Disebutkan dalam pasal
tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang
membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian
maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara
tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga
melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan
kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada
kreditur.
Pihak ketiga
sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan
jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan
eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai,
hipotek, dan hak tanggungan.
Mengenai
subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401
KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur
dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang
artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan
kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin
Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw
Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law; Suharnoko,
S.H., M.H. et. al).
Langganan:
Postingan (Atom)

















