SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016

SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016

SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016 Tahun 2015, tinggal bebrapa hari lagi, mari kita mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan Tahun 201...

Jumat, 18 Desember 2015

SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016

SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2016

Tahun 2015, tinggal bebrapa hari lagi, mari kita mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan Tahun 2016, tanpa harus meratapi ataupun menyesali kegagalan kita ditahun 2015. biarlah kegagaln dan kepahitan yang sudah berlalu menjadi pelajaran yang tak boleh terulang, dan keberhasilan serta kebahagiaan yang sudah berlalu menjadi kenangan.

Harapan dan mimpi besar untuk di tempatkan di tahun 2016, harus kita perjuangkan dengan segenap hati, dan semangat disertai do'a  kepada yang maha kuasa.

Keyakinan merupakan jiwa dari usaha dan kerja keras kita, tanpa keyakinan tak ada harapan dan mimpi kan tewujud menjadi nyata,

semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dilancarkan usaha serta Rezky dariNya, aamiin...aamiin ...aamiin ya roobbal alamin.

Selamat datang tahun 2016 dan selamat tinggal tahun 2015.


Kami atas nama seluruh staf dan tim Lawyer Garda Satria & Partner  mengucapkan Selamat Tahun baru 2016.

Salam Sukses,
Salam bahagia dan saling membahagiakan.

Adipati Wiraguna, SH,MH,MM, IR. IAI

Senin, 07 Desember 2015

JERATAN HUTANG KARTU KREDIT / KTA dan problematiknya

JERATAN HUTANG KARTU KREDIT / KTA

Coba anda ingat-ingat ! bagaimana manis dan ramah, bahkan dengan sedikit memaksa fihak bank menawarkan kartu kredit di mall-mall, pameran-pameran, tempat keramaian dan tempat lainnya dengan mudahnya kepada anda. Apabila sudah memiliki kartu kredit, anda ingat kembali bagaimana pihak bank menghubungi anda pagi, siang bahkan malam, untuk menawarkan fasilitas angsuran pembelian barang, fasilitas KTA dan fasilitas lain dengan mudahnya. Bagaimana apabila anda menghadapi kesulitan pembayaran, coba anda hubungi bank untuk meminta keringanan atau rescheduling apa jawabannya ? diajukan tapi tidak diproses-proses, tunggu sampai 6 bulanlah, belum ada programlah dan lain-lain alasan. Padahal kita sedang kepepet dan telepon tagihan pagi, siang, sore dan malam, tidak ada istirahat. Padahal kita semua tahu bahwa kartu kredit dan KTA, tidak diikat dengan agunan dan hal tersebut mengakibatkan risiko tinggi bagi bank. Sehingga berakibat pada tingginya suku bunga kartu kredit. Sehingga apabila bermasalah pihak bank juga seharusnya telah memperhitungkan dan mengcover risiko dari pembentukan suku bunga yang dikenakan. Itu sudah menjadi hukum bisnis Tingginya Pendapatan diimbangi dengan Tingginya Risiko. Disamping itu bank tidak punya moral dan etika untuk penagihan tunggakan kartu kredit. Pihak bank cenderung bermain aman dengan memanfaatkan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang sumber dayanya hanya bermodalkan otot dan bacot.(teror, membuat keonaran, perbuatan tidak menyenangkan, dll) Kebodohan dan kebutuhanlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan jasa tersebut. Padahal bank adalah badan hukum jadi apabila ada masalah tempuhlah jalur hukum bukan jalur preman. Ini bukan omong kosong coba anda baca kolom pembaca di salah satu Koran Ibu Kota, keluhan-keluhan nasabah mengenai teror, intimidasi tidak akan pernah ditanggapi oleh pihak bank. Sikap tidak akomodatif inilah yang pada akhirnya membuat nasabah menempuh jalan lain seperti menggunakan jasa LBH atau Pengacara untuk penyelesaiannya. Pihak LBH atau Pengacara akan menerbitkan Surat Kuasa pengalihan penyelesaian kartu kredit / KTA dari anda kepada mereka. Dan tindak lanjut yang benar adalah dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada bank / Card Center mengenai pengalihan tersebut.  Biasanya pihak bank tidak akan menerima begitu saja pengalihan tersebut, mereka dengan segala upaya akan terus menghubungi kita padahal seharusnya mereka menghubungi LBH atau Pengacara sesuai dengan SK Pengalihan. Upaya yang dilakukan termasuk menggunakan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang melakukan cara-cara teror, intimidasi dengan menggunakan tenaga sebagian besar warga dari Flores, Timor, Ambon, Kupang, dllnya. 

FUNGSI SURAT KUASA : Etikad baik ( pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Menghindari terjadinya gugatan atau permohonan eksekusi penyitaan jaminan oleh Bank ( Kreditur) Pemegang Kartu Meninggal Dunia sehingga kewajibannya dipenuhi / diselesaikan oleh Kuasa Hukumnya Putusnya hubungan Kontrak / Perjanjian : Dihapusnya Kontrak Karena Pembatalan maka akan menghapus eksistensi kontrak, sedangkan dihapusnya perikatan karena pemenuhan prestasi atau pembayaran hanya menghapus perikatannya sendiri namun eksistensi kontraknya tidak terhapus.

CARA MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR

CARA UNTUK MENGHADAPI DEBT COLLECTOR Pertama : Ajak bicara baik baik, utarakan memang sedang dalam kondisi kesulitan keuangan, dan akan secepatnya membayar jika telah memiliki uang. Kedua : Apabila debt collector datang kerumah dan berlaku tidak sopan, maka client berhak mengusir, karena client berada dirumah sendiri. Ketiga : Lihat tata cara berpakaian / penampilan layaknya seragam Bank tempat dia bekerja, Tanyakan identitas, Kartu Pengenal dari Bank ( Foto 3x4, Nama Jelas, NIP, ada Barcodenya ), Surat Kuasa Penagihan dari Pimpinan Bank. Bila jauh dari yang diharapkan client berhak lapor polisi dengan menunjukan SURAT KUASA dari kami sebagai jaminan alih kuasa. Laporkan dengan tindakan Pemerasan karena sudah melanggar peraturan yang dikeluarkan BI melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 . Tindak Pidana yang sering dilakukan oleh Preman Debt Colektor adalah tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: Pasal 310 KUHP Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum,diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 311 KUHP Tentang Penghinaan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

SE.BI No.14/17 DASP

Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor No.14/17 DASP tertanggal 7 Juni 2012 yang salah satu isinya dalah mengatur mengenai ketentuan mengenai jasa penagihan Kartu Kredit Menjelaskan prinsip kehati-hatian dalam penyerahan pekerjaan penagihan kredit, diantaranya:Cakupan penagihan kredit dalam ketentuan ini adalah penagihan kredit secara umum, termasuk penagihan kredit tanpa agunan dan utang kartu kredit. Penagihan kredit yang dapat dialihkan penagihannya kepada pihak lain adalah kredit dengan kualitas Macet sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penilaian kualitas aset bank umum. Perjanjian kerjasama antara Bank dan PPJ harus dilakukan dalam bentuk perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja. Bank wajib memiliki kebijakan etika penagihan, yang paling kurang mencakup hal-hal sebagaimana dijabarkan dalam SE, misalnya: Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain debitur; Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifatmengganggu; Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu debitur penagihan di luar waktu diatas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan debitur; Petugas penagih wajib menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Bank, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan; dan Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur.

CREDIT SHIELD

Lalu, bagaimana dengan asuransi yang biasa disebut credit shield? Bukankah seharusnya asuransi meng-cover tagihan yang macet itu? Memang credit shield bisa mengambil alih tagihan kita. Tapi, hal itu hanya berlaku bagi nasabah yang kondisinya tidak memungkinkan untuk membayar sesuai persyaratan pihak asuransi. Seperti sakit parah, cacat sementara atau permanen, dan kematian. Atau dengan kata lain, nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk menghasilkan pendapatan. Menurut sumber yang dapat dipercaya ada klausul yang sengaja disembunyikan pihak bank atas adanya asuransi kredit yang sudah dilakukan oleh visa / master. Ada yang mengatakan, sebenarnya asuransi hanya membayar 60 persen-70 persen dari total tagihan. Sisanya tetap menjadi beban bank. Tapi, yang namanya bank selalu berupaya mencari untung segede-gedenya. Meskipun asuransi sudah menjamin penggantian uang tersebut, mereka masih mencoba sekuat tenaga agar uang yang di nasabah kembali juga. Artinya, mereka mendapatkan 2 kali pembayaran: dari nasabah dan asuransi. Makanya tidak heran, bila ada nasabah yang kesulitan membayar, dan setelah didatangi debt collector juga masih sulit bayar, maka bank secara “bijaksana” menawarkan program penjadwalan baru, sehingga nominalnya tidak memberatkan. Atau bila tidak berhasil juga, mereka “berbelas kasih” dengan memotong total tagihan hingga 50% atau lebih.

UNTUK DIINGAT

Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit. Debt collector ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector dengan mengatasnamakan pihak bank. Neraca berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) hingga akhir Mei 2010 pemegang kartu kredit mencapai 12,6 juta orang. Sementara total pembelanjaan dari kartu kredit (KK) di seluruh nasional mencapai Rp 146 triliun. “Nilai transaksi ini dalam 3-4 tahun terakhir ini meningkat sekitar 30%,” ujar Ketua AKKI Dodit W. Probojakti kepada Neraca di Jakarta, (29/6/2010) Berdasarkan data BI, rasio kredit macet kartu kredit mencapai rasio masih dibawah 10 persen atau senilai Rp 1,4 triliun. Data terkini bisa dimintakan ke BI KESIMPULAN: Ada bisnis gemuk senilai Rp 1,4 triliun/tahun yang “dimainkan” oleh aktor intelektual yang merupakan “oknum perbankan”. Mereka bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal. Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal”. Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh Perbankan untuk menagih hutang nasabah yang macet  dengan cara-cara TEROR yang tidak manusiawi 

BANK TIDAK PERNAH MERUGI

Bank tidak pernah merugi. Dari bunga yg mereka bebankan saja sudah luarbiasa. Tiap bulan sekitar 2,5-4%. Setahun bisa mencapai 48%. Bandingkan dengan bunga deposito yg paling banter hanya 7% per tahun. Belum lagi adanya annual fee, over limit charge, denda keterlambatan, dll. Dan dengan sistem minimum payment, nasabah dikondisikan tetap menjadi pengutang seumur hidup karena hutangnya tidak bisa lunas-lunas. Sebagai ilustrasi, pada 1994, Citicorp mendapatkan keuntungan US$ 4,5 miliar dari bunga saja. Tapi yang diekspos di media massa justru keluhan bank penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) atas tunggakan tagihan kartu kredit. Hal ini merupakan informasi yang tidak seimbang. Direktur Central for Banking Crisis (CBQ), Deni Daniri, mengatakan sektor konsumsi menjadi andalah perbankan untuk menyerap pertumbuhan kredit “Pasar kartu kredit masih bagus dan melalui cara ini bank menyerap kreditnya ketimbang untuk sektor ril,” katanya. Tingginya risiko kartu kredit bagi sektor perbankan tidak menjadi sesuatu yang dipermasalahkan karena koleksinya lebih mudah dibandingkan dengan sektor properti atau manufaktur.

Pengalihan Piutang (Permasalahan Cessie dan Subrogasi)

Pengalihan Piutang
(Permasalahan Cessie dan Subrogasi)

Pertanyaan :
Saya pernah mendengar kata cessie dan subrogasi, dan saya mencoba mencari tahu dalam sebuah buku, tapi masih belum begitu jelas, karena pengertiannya sama. Apabila boleh kami mohon penjelasan yang gamblang beserta contoh-contohnya. Terima kasih. (Adhibrata)  
Jawaban :
Berikut di bawah ini penjelasan singkat mengenai cessie dan subrogasi.
1.            Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:

-   Cessie menurut KUHPerdata
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.

-   Cessie menurut Black’s Law Dictionary (9th edition)
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
                          I.            The act of relinquishing property rights;
                        II.            The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
                          III.            The land so relinquished or transferred.

Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.

-   Cessie menurut Prof. Subekti
Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessieitu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio).
       
Secara singkat, cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.  Simak juga contohnya dalam artikel Cessie.
       
2.            Subrogasi
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.
Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.

Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law; Suharnoko, S.H., M.H. et. al).

Jumat, 04 Desember 2015

Peristiwa Astronomi yang Akan Terjadi di 2016

Peristiwa Astronomi yang Akan Terjadi di 2016

3-4 Januari : Hujan meteor Quadrantids

Sebagai hujan meteor pertama setiap tahun, Quadrantids akan terlihat di minggu pertama Januari. Quadrantids dihubungkan dengan 2003 EH1, sebuah asteroid yang mengelilingi matahari selama 5,5 tahun. Hujan meteor ini dapat dilihat jelas dari Hemisphere Utara.


Kamis, 03 Desember 2015

Adipati Wiraguna dan Hary Ponto

Adipati Wiraguna dan Hary Ponto

Pasha Ungu Cium Angel Karamoy, Adelia Curhat di Media Sosial

Pasha Ungu Cium Angel Karamoy, Adelia Curhat di Media Sosial 

Dalam waktu beberapa jam saja, foto mesra Pasha Ungu dan Angel Karamoy sudah menciptakan kehebohan luar biasa. Terlebih lagi, foto pelukan dan ciuman yang beredar telah dikonfirmasi sebagai foto asli. Masalahnya, baik Pasha maupun Angel masih berstatus menikah dengan orang lain.
Terkait pemberitaan ini, istri Pasha, Adelia Wilhelmina pun bersuara lewat media sosial. Tanpa menyebutkan skandal yang sedang menimpa suaminya, ibu dua anak ini mengucapkan kata-kata tentang kehidupan yang indah.

"Hidup itu indah jika di dalamnya seperti surga.. Saling menjaga, saling menyayangi, saling terbuka," ungkap Adelia, sebagaimana diposting oleh admin akun Instagram adeliapashaofficial. Akun itu sendiri tak lain dikelola oleh fanbase Pasha Ungu dan Adelia Wihelmina.
Selebihnya, pihak Pasha Ungu dan Angel Karamoy masih menutup mulut rapat-rapat terkait kasus yang menimpa mereka. Keduanya belum bisa dihubungi, bahkan akun Instagram Angel kini telah dikunci, sehingga tak bisa diakses oleh orang yang bukan followernya.
Pasangan mesra yang diduga Angel Karamoy dan Pasha Ungu (via Liputan6.com)

Galery Image GS&P










YOOTUBE

Managing Partner GS&P

Managing Partner GS&P : Ir. Adi[pati Wiraguna, IAI, SH, MH, MM

AHOK

Ahok Gandeng PNS di Pilkada DKI 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengabsen sebelum melantik sejumlah pejabat eselon tingkat II, III dan IV di Balai Agung, Balaikota, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). Pada kesempatan itu Ahok juga membatalkan lebih dari separuh pejabat yang hendak dilantik karena tidak ada dalam daftar pelantikan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

© WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengabsen sebelum melantik sejumlah pejabat eselon tingkat II, III dan IV di Balai Agung, Balaikota, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). Pada kesempatan itu Ahok juga membatalkan lebih dari separuh pejabat yang hendak dilantik karena tidak ada dalam daftar pelantikan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sudah punya ancang-ancang siapa yang akan menjadi pendampingnya untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebutkan, kalau dirinya maju melalui Partai Politik, peluang untuk menduduki kembali kursi nomor satu di DKI memang lebih besar.
Tapi, Ahok telah memantabkan diri maju melalui jalur independen, yang syaratnya mengumpulkan satu juta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau KTP terkumpul, dan menemukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang baik di DKI, saya akan mencalonkan dia menjadi Wakil Gubernur. Sekalipun kami harus kalah," ujar Ahok di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Ahok membeberkan alasan kenapa dirinya memilih PNS untuk menjadi wakilnya, yakni demi mempertontonkan kepada masyarakat, bahwa PNS DKI memang ada yang bersih dari praktek korupsi, dan kinerjanya baik.
"Jadi ini dalam rangka membangkitkan. kepercayaan masyarakat," imbuhnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak mempermasalahkan bila nantinya dia tidak terpilih kembali.
Yang terpenting, ujar Ahok, stigma masyarakat terhadap pejabat berubah.
"Sekarang kita berupaya menghilangkan dan mematahkan stigma, ‎bahwa PNS birokrat pasti korup dan pasti malas. Itu tidak, saya yakin banyak pejabat yang baik-baik dan bagus-bagus," ujar dia.

Kisruh Freeport, Menteri Rizal: Ini Perebutan antar Geng


Kisruh Freeport, Menteri Rizal: Ini Perebutan antar Geng

foto

© Copyright (c) 2012 TEMPO.CO foto
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebut kisruh pembahasan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara sebagai sebuah perebutan saham antar geng di Indonesia.
Rizal menyebut kisruh ini seperti sinetron. "Bagaikan sinetron. Pertentangan antar geng yang berebut saham," kata Rizal sebelum mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis, 3 Desember 2015.
Rizal mengatakan kisruh adalah perebutan daging atau kue antar geng yang berada di kekuasaan.
Rizal mengatakan terlepas dari perdebatan dalam masalah pembahasan perpanjangan kontrak Freeport, yang terpenting rakyat Indonesia harus mendapatkan yang lebih baik.
Menurut dia, seperti yang sudah dijelaskan Presiden, Freeport harus membayar royalti lebih tinggi yaitu enam hingga tujuh persen.
"Ini karena di masa lalu akibat "hengki-pengki" membayar royalti hanya satu persen," kata Rizal.
Selain itu, Freeport harus bertanggung jawab soal pembuangan dan pengolahan limbah.
Menurut dia, selama ini Freeport seenaknya membuang limbah tanpa diproses sehingga merugikan masyarakat lokal.
"Freeport juga wajib membangun smelter dan terakhir soal divestasi," katanya.
Rizal menegaskan Indonesia harus mendapatkan manfaat lebih besar dari Freeport karena selama ini sudah dirugikan.
Mahkamah Kehormatan Dewan akhirnya menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam sidangnya semalam, MKD mengundang Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
Dalam rekaman suara yang berisi percakapan antara Setya, Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid itu, mereka diduga tak hanya mencatut nama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan Menkopolkam Luhut Panjaitan.
Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto juga disebut dalam rekaman. ANANDA TERESIA 

News

foto

© Copyright (c) 2012 TEMPO.CO foto
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pertemuannya dengan bos Freeport, James Robert Moffet alias Jim Bob.
Menurut Luhut, pertemuan itu terjadi tiga tahun lalu. "Benar, ada pertemuan itu," ucapnya di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015.
Luhut mengatakan pertemuan itu terjadi saat ia masih menjadi pengusaha. Pertemuan di Amerika Serikat itu membahas tentang divestasi yang ingin dilakukan Jim Bob.
"Dia memilih tiga perusahaan yang qualified . Salah satunya perusahaan saya," ujarnya.
Luhut pun menduga alasan lain dirinya dipilih Jim Bob untuk bertemu adalah karena ia berlatar belakang tentara.
"Dia mungkin lihat saya bisa bantu mereka mengamankan keadaan di Freeport yang sedang terjadi huru-hara saat itu," tuturnya.
Luhut mengaku tidak ada deal yang terjadi saat pertemuan itu.

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kedua kiri) dan Seskab Pramono Anung (kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11). Kepala Negara beserta delegasi bertolak ke Paris, Perancis, untuk menghadiri KTT Perubahan Iklim atau Conference Of Parties (COP) ke-21.© Widodo S. Jusuf/kye/15. Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kedua kiri) dan Seskab Pramono Anung (kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (29/11). Kepala Negara beserta delegasi bertolak ke Paris, Perancis, untuk menghadiri KTT Perubahan Iklim atau Conference Of Parties (COP) ke-21. Ia juga mengatakan pertemuan itu sudah sering ia ceritakan kepada banyak orang, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Saya cerita ke mana-mana, tidak hanya ke Setya Novanto," ucapnya.
Pertemuan antara Luhut dan Jim Bob terungkap berdasarkan transkrip rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan pengusaha minyak dan gas, M. Reza Chalid.
Transkrip rekaman itu dibacakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam pengusutan kasus dugaan pencatutan nama presiden terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport. MITRA TARIGAN

Nwes Link

detik.com
kompasmania.com
HUKUM ON LINE.
TRIBUN NEWS